Buruh Siap Gelar Mogok Nasional pada 19-24 Desember 2024, Ini Penyebabnya
mogok nasional ini, kata Kahar, akan tergantung dengan hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengungkapkan bahwa buruh akan menggelar aksi mogok nasional pada 19-24 Desember 2024.
Mereka menuntut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 mengenai Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025.
mogok nasional ini, kata Kahar, akan tergantung dengan hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.
"Mogok nasional itu tentu saja tergantung sikap Menaker terkait kenaikan upah minimum," ujar Kahar dalam konferensi pers daring, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Periode 2 2024, Kriteria dan Cara Daftar
"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan," tambah Kahar.
Dirinya mengatakan kepastian mengenai masih menunggu hasil diskusi dan hasil kesepakatan terkait poin-poin dialog yang sudah disampaikan di DPR RI kemarin.
Meski begitu, Kahar mengatakan bahwa selama tanggal 7 hingga 25 November 2024 tidak akan ada aksi mogok nasional.
Baca juga: Tips Atasi Ruam Popok pada Bayi Agar Kulit Tetap Sehat
Pada rentan tanggal ini ada diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.
"Untuk menentukan formula indeks tertentu yang bisa disepakati dan dijalankan untuk mekanisme penentuan Upah minimum," ucapnya.
Para buruh, kata Kahar, masih berharap Pemerintah memberikan upah minimum yang berkeadilan.
"Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Daftar Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk Terendah |
![]() |
---|
Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan Juni |
![]() |
---|
Buruh Bangunan di Palu Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Tiga Pelaku |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif, Yusuf Buruh Bengkel Asal Jatim ke Tanah Suci Setelah Menabung 13 Tahun |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Warga dalam Pemusnahan Amunisi di Garut Ternyata Buruh Dibayar Rp 150 Ribu Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.