Apa yang Menjadi Pertimbangan Dewan Pengupahan dalam Menghitung UMP?

Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Editor: Regina Goldie
Handover
Sekretaris Disnakertrans Sulsel, Akhryanto. 

"Rapat tiap bulan berjalan, rapat persiapan penetapan upah minimum sidangnya sering dibahas, tapi belum ada pedoman pasti mau dipakai," katanya.

Dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel juga sudah mendesak Dewan Pengupahan tak lagi menjadikan PP 51 tahun 2024 menjadi acuan. 

Dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel juga sudah mendesak Dewan Pengupahan tak lagi menjadikan PP 51 tahun 2024 menjadi acuan. 

"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.

Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel. 

Baca juga: FIFA Diminta Ambil Tindakan Atas Tindakan Rasis Suporter Israel di Amsterdam

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022. Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel di angka Rp 3.434.298. 

Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.

Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Selain itu, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebutnya tepat menjadi acuan peningkatan UMP. 

Baca juga: Tiga Pemain Keturunan Kedubes RI di Denmark Jadi WNI, Siap Memperkuat Timnas Indonesia

Maka dari itu baginya, UU No 13 tahun 2003 bisa digunakan menjadi landasan perhitungan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved