PPATK: Judi Online Juga Libatkan Pejabat Negara dan Ribuan Anggota TNI-Polri

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi judi online. Indonesia bisa dikatakan telah memasuki darurat judi online. Bagaimana tidak, judol telah memasuki berbagai sektor hingga ke institusi penegak hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Indonesia bisa dikatakan sedang menghadapi situasi darurat terkait maraknya Judi Online (judol).

Polisi telah melakukan berbagai penangkapan terkait kasus ini.

Baru-baru ini, polisi menggerebek markas Judi Online jaringan Kamboja yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (9/11/2024).

Perputaran uang dari bisnis ilegal ini sangat besar, mencapai Rp21 miliar per hari.

Baca juga: Kunjungan Perdana Prabowo ke China, Bukti Pentingnya Persahabatan Dua Negara

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat ikut memimpin jalannya penggerebekan.

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Ia menjelaskan tiap resi itu untuk kebutuhan pengiriman dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi M-Banking.

Sehingga, sambungnya, jika ditotal, para pelaku sudah mengumpulkan 4.234 rekening sejak 2022.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal Usai Menang 5-1 atas Thailand

"Kalau asumsinya adalah satu resi pengiriman, dua unit handphone dan setiap unit handphone ada dua aplikasi M-Banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman, sudah terkumpul 4.324 buku rekening bank," katanya, Jumat.


Di sisi lain, judol memang sudah merambah ke berbagai sektor. Bahkan, pejabat yang seharusnya memberantas judol, justru turut terlibat dalam melanggengkan eksistensinya di Indonesia.

Tak cuma itu, judol juga telah membuat masyarakat kecanduan dan sampai harus dirawat di rumah sakit.

Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta terkait Judi Online yang sudah menjadi darurat di Indonesia.
Baca juga: Tiga Pemain Keturunan Kedubes RI di Denmark Jadi WNI, Siap Memperkuat Timnas Indonesia

15 Tersangka Judol Ditangkap, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi

Kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru terjerat Judi Online tentu menggegerkan publik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved