Kanwil Kemenkumham Sulteng

Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai Sinergi Tingkatkan Perlindungan KI

Sebanyak 94 X Banner dipasang di 24 Kecamatan dan 70 area publik Kabupaten Banggai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang KI.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BRIDA Kabupaten Banggai kembali bersinergi dalam memberikan pelayanan, kali ini fokus pada perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BRIDA Kabupaten Banggai kembali bersinergi dalam memberikan pelayanan, kali ini fokus pada perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Sebanyak 94 X Banner dipasang di 24 Kecamatan dan 70 area publik Kabupaten Banggai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang KI dan cara pendaftarannya.

Baca juga: Balai POM Palu Sosialisasikan Keamanan Pangan dan Regulasi bagi Distributor Olahan Beku

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU dan PKS antara kedua belah pihak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebut perlindungan KI merupakan salah satu harapan dan pangkah konkret untuk mendorong perekonomian daerah maupun nasional.

Mulai dari
1.
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved