Pagu Anggaran Kemenperin 2025 Turun 34 Persen, Kemenperin Kurangi Program Pembinaan Industri
Pagu alokasi anggaran Kementerian Perindustrian turun dari Rp 3,83 triliun pada 2024 menjadi Rp 2,51 triliun pada tahun 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pagu alokasi anggaran Kementerian Perindustrian pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 34 persen.
Pagu alokasi anggaran Kementerian Perindustrian turun dari Rp 3,83 triliun pada 2024 menjadi Rp 2,51 triliun pada tahun 2025.
Penurunan anggaran tersebut dipastikan akan berpengaruh pada melambatnya pembinaan industri di tahun 2025.
Beberapa program prioritas juga diperkirakan akan terdampak signifikan akibat penurunan anggaran tersebut.
"Program prioritas itu antara lain pendampingan teknis implementasi pemenuhan persyaratan standar industri hijau untuk 25 perusahaan yang belum dapat dibiayai. Jadi, penurunan anggaran ini berdampak pada pengurangan 25 perusahaan yang kami tidak bisa biayai untuk program ini," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: 5 Calon Bupati Parigi Moutong Adu Gagasan Malam Ini, Siapa Jagoanmu?
Selanjutnya, penurunan anggaran ini juga turut berdampak terhadap kegiatan fasilitasi dan pembinaan industri halal, yang hanya bisa dilaksanakan untuk 1.000 industri dari total target sebanyak 6.000 industri.
Selain itu, untuk penumbuhan Wirausaha Baru (WUB) hanya dapat diberikan kepada 1.365 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari total kebutuhan sebanyak 3.906 IKM.
Berikutnya, penurunan anggaran berdampak pada pelatihan vokasi sistem 3in1, yang hanya teralokasikan untuk 1.070 peserta dari total kebutuhan sebanyak 25.170 orang.
Kemudian, dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi di Politeknik atau Akom milik Kemenperin, hanya teralokasikan untuk 2.537 mahasiswa sehingga 10.096 mahasiswa belum dapat dibiayai pada tahun depan.
Baca juga: Langgar Pidana Pemilu, Bawaslu Banggai Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke Polisi
Sedangkan, di tingkat SMK, hanya teralokasikan untuk 1.712 siswa sehingga 6.763 siswa yang belum dapat dibiayai di tahun 2025.
Pada program restrukturisasi permesinan di industri besar dan IKM, untuk peningkatan teknologi hanya dapat diberikan kepada 73 perusahaan dari total kebutuhan sebanyak 422 perusahaan, termasuk IKM.
"Untuk pengembangan dan hilirisasi industri berbasis rumput laut, sagu, teh, susu dan pengolahan hasil hortikultura, pada tahun depan tidak ada sama sekali anggaran yang bisa disiapkan untuk membiayai program tersebut," terang Menperin.
Fasilitasi pelaksanaan empat promosi luar negeri melalui World Osaka Expo, High Point Market North Carolina, Hongkong Food Expo, dan Paris Airshow, juga belum dapat dibiayai di tahun depan.
"Sebelumnya, kami aktif pada partisipasi pameran-pameran tersebut, tetapi tahun depan kami tidak bisa mengirim delegasi atau menyediakan booth peserta," ungkap Agus.
Baca juga: Mulai Desember 2024, Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dicanangkan oleh Kemendikdasmen
Dampak berikutnya adalah fasilitasi sertifikasi TKDN produk dalam negeri, akan mengalami penurunan pada penerimanya.
Tahun depan, diperkirakan hanya dapat diberikan untuk 875 sertifikat produk dari total kebutuhan 3.375 sertifikat produk.
"Penurunan anggaran ini berdampak pula pada program pendampingan pemenuhan dan kepatuhan kawasan industri terhadap regulasi yang berlaku serta penyusunan regulasi turunan PP Perwilayahan Industri, yang juga belum dapat dibiayai untuk tahun depan," kata Menperin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kadin Parimo Desak Regulasi Tegas Dukung Investasi dan Petani Durian |
![]() |
---|
PT Vale Raih Penghargaan Asia Pasifik Berkat Proyek Inovasi 0-Hour Truck |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Muhammad Safri Soroti Lemahnya OPD Awasi Pertambangan |
![]() |
---|
DPRD Sulteng Akan Panggil Mitra Tambang, Soroti Izin Usaha dan Ketimpangan Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
SMK Bina Potensi Palu Akui Kesulitan Danai Kegiatan Siswa Usai Larangan Pungutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.