Pilkada Banggai 2024
Langgar Pidana Pemilu, Bawaslu Banggai Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke Polisi
Dalam status laporan itu disebutkan bahwa laporan nomor 017/PL/PB/Kab /26.02/X1/2024 itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai meneruskan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Banggai.
Kasus dugaan keterlibatan politik praktis dan diduga kuat melangggar Netralitas ASN itu melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Kabag Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.
Baca juga: Mulai Desember 2024, Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dicanangkan oleh Kemendikdasmen
Informasi itu berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, tertanggal 11 November 2024.
Dalam status laporan itu disebutkan bahwa laporan nomor 017/PL/PB/Kab /26.02/X1/2024 itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.