Pilkada Banggai 2024

Langgar Pidana Pemilu, Bawaslu Banggai Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke Polisi

Dalam status laporan itu disebutkan bahwa laporan nomor 017/PL/PB/Kab /26.02/X1/2024 itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Polres Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai meneruskan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Banggai.

Kasus dugaan keterlibatan politik praktis dan diduga kuat melangggar Netralitas ASN itu melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Kabag Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya. 

Baca juga: Mulai Desember 2024, Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dicanangkan oleh Kemendikdasmen

Informasi itu berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, tertanggal 11 November 2024.

Dalam status laporan itu disebutkan bahwa laporan nomor 017/PL/PB/Kab /26.02/X1/2024 itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved