Morut Hari Ini
KKP Hentikan Aktivitas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara
Penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy.
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di wilayah pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut di Morowali Utara.
Setidaknya ada dua kegiatan pembangunan jetty, yaitu seluas 2,26 hektare milik CV RU dan 0,96 hektare milik CV SAP, yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha.
“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ucap Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Kekalahan 4-0 dari Jepang, Apa Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026?
Adapun, temuan ini berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Sosialisasi Kearsipan Menuju Percontohan Nasional
Ia menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
| Peringatan HUT Morut ke-12, Lomba Katinting Jadi Daya Tarik Wisatawan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morut Percepat Akses Keuangan Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wabup Djira: Anak-Anak Harus Didekatkan dengan Masjid Sejak Dini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hd89as-hd89sa-h8sa-hdsa8.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.