Morut Hari Ini

KKP Hentikan Aktivitas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara

Penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy.

Editor: Regina Goldie

1.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.

Baca juga: Polda Turunkan 550 Personel untuk Pengamanan Debat Publik Ketiga Pilgub Sulteng 2024

Hal ini dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved