Morut Hari Ini
KKP Hentikan Aktivitas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara
Penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy.
1.
Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.
Baca juga: Polda Turunkan 550 Personel untuk Pengamanan Debat Publik Ketiga Pilgub Sulteng 2024
Hal ini dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Peringatan HUT Morut ke-12, Lomba Katinting Jadi Daya Tarik Wisatawan |
|
|---|
| Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morut Percepat Akses Keuangan Daerah |
|
|---|
| Wabup Djira: Anak-Anak Harus Didekatkan dengan Masjid Sejak Dini |
|
|---|
| Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
|
|---|
| Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.