Kanwil Kemenkumham Sulteng

Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat

Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Rumah Tahanan Negara ( Rutan Kelas IIA Palu ) Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, Jumat (16/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rumah Tahanan Negara ( Rutan Kelas IIA Palu ) Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, Jumat (16/11/2024).

Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09 Tahun Tanggal 12 Agustus 2024.

Baca juga: 200 Orang Slankers Konvoi Sepeda Motor Untuk Dukung Pasangan BERAMAL di Pilkada Sulteng 2024

Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut sudah diatur di dalam Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bebas bersyarat ini menjadi program yang dilakukan untuk membantu proses reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.

"Reintagrasi sosial atau bebas bersyarat merupakan program yang dilahirkan pemasyarakat sebagai upaya mengintegrasi kembali warga binaan ke masyarakat, memperkenalkannya setelah dirinya berhasil melawati semua proses pembinaan. Program ini pun juga masih termasuk dalam pembinaan warga binaan dimana mereka dapat menajalani sisa pidananya di luar rutan dengan pengawasan pihak bapas," jelas Yansen

 

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved