Kanwil Kemenkumham Sulteng
Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rumah Tahanan Negara ( Rutan Kelas IIA Palu ) Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, Jumat (16/11/2024).
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09 Tahun Tanggal 12 Agustus 2024.
Baca juga: 200 Orang Slankers Konvoi Sepeda Motor Untuk Dukung Pasangan BERAMAL di Pilkada Sulteng 2024
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut sudah diatur di dalam Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bebas bersyarat ini menjadi program yang dilakukan untuk membantu proses reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.
"Reintagrasi sosial atau bebas bersyarat merupakan program yang dilahirkan pemasyarakat sebagai upaya mengintegrasi kembali warga binaan ke masyarakat, memperkenalkannya setelah dirinya berhasil melawati semua proses pembinaan. Program ini pun juga masih termasuk dalam pembinaan warga binaan dimana mereka dapat menajalani sisa pidananya di luar rutan dengan pengawasan pihak bapas," jelas Yansen.
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.