Kanwil Kemenkumham Sulteng
Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
1.
Beberapa syarat untuk mendapatkan PB ini diantaranya warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan, menyelesaikan hukuman subsider, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani pembinaan di dalam rutan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk pidana umum dan 9 bulan untuk pidana khusus.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Baca juga: Slankers Pasigala Dukung Paslon BERAMAL di Pilgub 2024
“Pembebasan bersyarat ini sejalan dengan konsep restorasi justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan, kita tidak hanya memperkuat sistem pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” kata Hermansyah Siregar.
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.