Kanwil Kemenkumham Sulteng

Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat

Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie

1.

Beberapa syarat untuk mendapatkan PB ini diantaranya warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan, menyelesaikan hukuman subsider, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani pembinaan di dalam rutan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk pidana umum dan 9 bulan untuk pidana khusus. 

Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca juga: Slankers Pasigala Dukung Paslon BERAMAL di Pilgub 2024

“Pembebasan bersyarat ini sejalan dengan konsep restorasi justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan, kita tidak hanya memperkuat sistem pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” kata Hermansyah Siregar.

 

Selanjutnya
2.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved