Kanwil Kemenkumham Sulteng

Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat

Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie

2.

Hermansyah Siregar juga mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran Rutan Palu yang telah membina para warga binaan. 

Hermansyah Siregar menyebut bahwa hal itu juga tentunya buah dari kolaborasi erat antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Rutan Palu yang telah bekerja keras dalam membina warga binaan. Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara petugas pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait,” terang Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar juga berharap kedepannya warga binaan lebih banyam memperoleh hak integritas dan kembali menjadi masyaralat yang bertanggung jawab.

Baca juga: Slankers Pasigala Dukung Paslon BERAMAL di Pilgub 2024

“Ke depannya, saya berharap akan semakin banyak warga binaan yang dapat memperoleh hak integrasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Kami juga yakin Pemerintah Daerah maupun masyarakat akan mendukung program-program reintegrasi sosial yang kita terapkan,” tandas Hermansyah Siregar. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved