Kanwil Kemenkumham Sulteng
Satu Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan Bersyarat Yang Telah Penuhi Syarat
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
2.
Hermansyah Siregar juga mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran Rutan Palu yang telah membina para warga binaan.
Hermansyah Siregar menyebut bahwa hal itu juga tentunya buah dari kolaborasi erat antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Rutan Palu yang telah bekerja keras dalam membina warga binaan. Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara petugas pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait,” terang Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar juga berharap kedepannya warga binaan lebih banyam memperoleh hak integritas dan kembali menjadi masyaralat yang bertanggung jawab.
Baca juga: Slankers Pasigala Dukung Paslon BERAMAL di Pilgub 2024
“Ke depannya, saya berharap akan semakin banyak warga binaan yang dapat memperoleh hak integrasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Kami juga yakin Pemerintah Daerah maupun masyarakat akan mendukung program-program reintegrasi sosial yang kita terapkan,” tandas Hermansyah Siregar. (*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.