Pidana Pilkada di Banggai

BREAKING NEWS: 3 Pejabat Pemkab Banggai Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Penetapan tersangka ketiga pejabat itu lantaran mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya tiga pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai ditetapkan tersangka kasus tindak Pidana Pilkada 2024.

Mereka adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (25/11/2024).

Penetapan tersangka ketiga pejabat itu lantaran mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024.

Padahal aturannya, ASN wajib netral.

Saat ini, kata AKP Tio, ketiga pejabat itu akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Banggai.

Baca juga: 2 Bulan Menjabat Pjs Bupati Banggai, Raziras Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Pilkada

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti.

"Sekarang (mereka) mau diperiksa dengan status tersangka. Setelah itu, pemberkasan baru dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKP Tio.

Kasus yang menyeret ketiga  pejabat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak Pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pilkada.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menjelaskan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas keterlibatan oknum pejabat dalam kasus dugaan tindak Pidana Pilkada.

"Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak Pidana Pilkada," kata dia.

Baca juga: Lintasi Sungai dan Jalur Pendakian, Begini Sulitnya Distribusi Logistik Pilkada di Pelosok Banggai

Kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti. 

"Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk," kata Anton.(*/TribunBreakingNews)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved