Kampanye Hitam Pilgub Sulteng 2024

Selebaran Kampanye Hitam Anwar Hafid Ungkap Kasus Hukum, Kejari Morowali Pastikan Hoaks

Kejari Morowali belum pernah memanggil ataupun memeriksa calon Gubernur Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam selebaran tersebut. 

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Handover
Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah, memastikan isu hukum termuat dalam selebaran Kampanye Hitam tentang Anwar Hafid adalah hoaks. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah, memastikan sebagian isu hukum termuat dalam selebaran Kampanye Hitam tentang Anwar Hafid adalah hoaks.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Teddy Arisandi, Minggu (24/11/2024).

"Kami harus luruskan hal itu guna menjaga kondusifitas Pilkada. Jadi, sebagian besar isi berita dalam selebaran dimaksud adalah tidak benar alias hoaks," kata Teddy Arisandi.

Di menjelaskan, Kejari Morowali sedang menyelidik dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Morowali tahun anggaran 2012 sampai 2020.

Hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka inisial IK.

Baca juga: Koordinator Koalisi Berani Sulteng Minta Aparat Gakkumdu Tangkap Penyebar Selebaran Kampanye Hitam

Namun, Kejari Morowali belum pernah memanggil ataupun memeriksa calon Gubernur Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam selebaran tersebut. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita ataupun isu yang tidak jelas sumbernya serta mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Morowali," tutur Teddy.

Sebelumnya, selebaran Kampanye Hitam "Koran Berani" bergambar Anwar Hafid bertebaran di jalanan Kota Palu di hari pertama masa tenang kampanye Pilgub Sulteng 2024.

Selebaran bertuliskan "Menguak Kebohongan & Kasus Hukum Anwar Hafid" tersebut memuat foto Anwar Hafid dan istri serta Angel Lelga.

Dalam selebaran itu juga memuat kasus hukum yang tengah bergulir di Kejari Morowali dengan menyeret Anwar Hafid sebagai terperiksa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved