OPINI
TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024
TPS sebesar itu, akan digerakkan penyelenggara pemilu sebanyak 45.468 orang yang tersebar diseluruh wilayah daerah pemilihan provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Dr Sahran Raden, S.Ag., SH., MH
Akademisi Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu
Rabu, 27 Nopember 2024, masyarakat Indonesia akan berbondong bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak.
TPS di Sulawesi Tengah tersebar di 13 kabupaten maupun kota, 175 Kecamatan dan 2.017 desa.
Jumlah TPS mencapai 5.496 dengan pemilih sebesar 2.225.639 jiwa.
TPS sebesar itu, akan digerakkan penyelenggara pemilu sebanyak 45.468 orang yang tersebar diseluruh wilayah daerah pemilihan provinsi Sulawesi Tengah.
Tulisan ini ingin menjelaskan secara sederhana pemahaman kita tentang eksesistensi TPS dan hubungannya dengan keamanan atas jaminan kedaulatan suara pemilih saat pemungutan dan penghitungan suara.
TPS tidak saja dilihat dari bentuk atau sarana untuk pemilih, namun TPS sebagai instrumen demokrasi dalam melindungi keamanan dan perlindungan suara rakyat sebagai hak konstitusional dari suara rakyat yang berdaulat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menjelang pemungutan suara pilkada serentak pada 27 Nopember 2024, paling tidak ada tiga kekhawatiran publik.
Pertama, terkait dengan ancaman adanya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS.
Kedua, menguatnya praktek politik uang.
Ketiga, tidak terpenuhinya pelayanan administratif oleh penyelenggara pilkada di TPS .
Kekhawatiran adanya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS
Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilu yang jujur dan adil (free and fair elections).
Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara, dari berbagai praktik curang dalam penyelenggaraan pemilu yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
OPINI : Dokter Jantung Anak Hanya untuk yang Mampu? Potret Buram Akses Kesehatan Publik |
![]() |
---|
OPINI: Korupsi Pendidikan Menggerus Kesehatan Mental Generasi Emas |
![]() |
---|
OPINI : Gas Air Mata dan Kesehatan Mental: PR Demokrasi di Balik Demo 17+8 |
![]() |
---|
OPINI : Meneladani Gaya Hidup Sehat Nabi di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
OPINI: Menuju Indonesia Bebas Kekerasan - Refleksi Tragedi yang Terulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.