OPINI

TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024

TPS sebesar itu, akan digerakkan penyelenggara pemilu sebanyak 45.468 orang yang tersebar diseluruh wilayah daerah pemilihan provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Dr Sahran Raden, S.Ag., SH., MH, Akademisi Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu 

Musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang.

Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak.

Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka. 

Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyelenggara pemilu, baik KPU, maupun Bawaslu, tampaknya akan tetap sulit menghadapi praktek curang dalam kompetisi pilkada melalui politik uang yang sulit untuk dibuktikan.

Meskipun dalam Undang-undang Pilkada menegaskan pemberi dan penerima uang bisa dipidana, akan tetapi masalah pembuktian secara hukum akan merintangi proses penegakannya. 

Pemenuhan Pelayanan administratif Pilkada di TPS

TPS merupakan kelengkapan yang wajib disiapkan saat hari voting day Pilkada 2024.

Agar pilkada berjalan dengan lancar, TPS harus disiapkan dan dipastikan dapat aksesibel untuk semua pemilih.

Penyelenggara di TPS adalah KPPS sebagai penyelenggara pilkada merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS berjumlah tujuh orang, bertugas mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara berlangsung.  

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubenur dan wakil gubernur, bupati dan dan wakil bupati serta wali kota dan wakill wali kota, menegaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;

Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan;

Dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Bio data penduduk.

Dalam konteks demikian, maka KPPS perlu memastikan bahwa pelayanan pemilih di TPS disesuaikan dengan norma pengaturan tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved