OPINI
TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024
TPS sebesar itu, akan digerakkan penyelenggara pemilu sebanyak 45.468 orang yang tersebar diseluruh wilayah daerah pemilihan provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Pelayanan secara administratif ini untuk memastikan agar KPPS bekerja secara profesional agar memitigasi adanya potensi permasalahan di TPS.
Dalam proses pemungutan suara di TPS , Ketua KPPS memanggil Pemilih untuk mengambil Surat Suara.
Kemudian Pemilih memeriksa kondisi Surat Suara sebelum menujuk Bilik Suara.
Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon Pemilih.
Pemilih kemudian memasukkan Surat Suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
Petugas Ketertiban di Pintu Keluar TPS mememberitahukan Pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Pelayanan administratif di TPS di atas, perlu disampaikan oleh KPPS disetiap saat agar terpenuhi pelayanan bagi pemilih.
TPS rentan terhadap pelanggaran dan ancaman kecurangan itu.
Sejalan dengan desain pilkada yang demokratis maka penyelenggara pilkada, peserta dan pemilih perlu melindunginya melalui jaminan tindakan di TPS yang profesional dan berintegritas.
Hukum pemilu melalui kerangka undang undang pilkada sebagai sarana jaminan atas kebebasan dan keadilan dalam penyelenggaraan pilkada wajib ditaati bersama.
Perangkat regulasi berupa undang-undang pilkada telah memberi kesempatan kebebasan berdemokrasi melalui pemilu lokal yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Transparansi dan keterbukaan pemilu, tidak saja terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara tetapi, KPU juga memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilakukan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilar Perlindungan suara rakyat
Pilkada tidak sekedar menjadi pesta demokrasi semata akan tetapi harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi lokas yang bermartabat dan berkualitas.
Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai azas penting pilkada seperti: langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil harus dilakukan secara konsisten, tetapi pilkada juga harus dilakukan untuk menjamin suara rakyat dapat berdaulat.
Paling tidak, ada tiga pranata utama dalam menjamin suara pemilih terlindungi dengan baik.
Pranata itu yakni ; Pertama, Pranata Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta DKPP.
Kedua, Pranata Peserta Pilkada yakni ; Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan saksi.
Ketiga, pranata hukum dan etika politik, berupa peraturan perundang undangan dan kehidupan sosial budaya yang mendukung demokrasi dan pilkada dijalankan secara berkualitas.
Penting untuk memastikan bahwa pranata perlindungan suara rakyat itu di antaranya adalah penyelenggara pemilu.
KPU dan Bawaslu adalah lembaga utama yang melindungi suara rakyat dalam pilkada.
Kotak suara itu hanya sebagai benda yang tidak memiliki kehidupan.
Faktor penyelenggara yang berintegritas akan menjadi pelindung suara pemilih di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahapan rekapitulasi hasil pilkada
Selain penyelenggara pemilu, pranata pilkada demokratis itu yakni peserta pilkada.
Pasangan Calon, partai politik pengusul, tim kampanye harus menjamin bahwa dalam praktek pilkada untuk tidak melakukan praktek curang.
Modus kecurangan pilkada yang bisa saja dilakukan oleh peserta pilkada, dengan cara menyuap penyelenggara di tingkat bawah seperti KPPS, PPK dan KPU Kab/kota atau KPU Provinsi serta menyuap pemilih melalui praktek politik uang.
Pranata UU dan sejumlah Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP, merupakan pranata hukum dan etika yang dapat menjamin terselenggaranya pilkada berjalan secara berkuaitas baik dari prosesnya maupun hasilnya. (*)
OPINI : Dokter Jantung Anak Hanya untuk yang Mampu? Potret Buram Akses Kesehatan Publik |
![]() |
---|
OPINI: Korupsi Pendidikan Menggerus Kesehatan Mental Generasi Emas |
![]() |
---|
OPINI : Gas Air Mata dan Kesehatan Mental: PR Demokrasi di Balik Demo 17+8 |
![]() |
---|
OPINI : Meneladani Gaya Hidup Sehat Nabi di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
OPINI: Menuju Indonesia Bebas Kekerasan - Refleksi Tragedi yang Terulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.