Upah Minimum di Sulteng 2025
Cek Kenaikan UMP Sulteng 2025 Jika Gunakan Standar Nasional 6,5 Persen
Prabowo Subianto menambahkan, rincian aturan Upah Minimum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo Subianto menambahkan, rincian aturan Upah Minimum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Jika besaran itu digunakan di Sulawesi Tengah, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bumi Tadulako naik senilai Rp 175.500.
Diketahui UMP Sulteng 2024 mengalami kenaikan 5,28 persen atau sekitar Rp137.152.
Atas kenaikan itu, UMP Sulteng 2024 menjadi Rp2.736.698 dari Rp2.599.546.
Baca juga: Upah Minimun Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Aturan Diatur Permenaker
Lantas berapa nilai UMP Sulteng 2025?
Jika menggunakan standar nasional, maka UMP Sulteng 2025 naik Rp 175.500.
Nilainya mencapai Rp 2.912.198.
Begitu pula dengan Upah Minimun Kabupaten maupun kota mengalami kenaikan signifikan.
Diketahui, UMP Sulteng 2025 menjadi kabupaten maupun kota menetapkan upah minimun.
Apalagi, sejumlah kabupaten di Sulteng belum memiliki dewan pengupahan.
Berikut Daftar UMK di Sulteng untuk 2024:
1. UMK Palu Rp 3.179.895 atau naik Rp 106,000 dari tahun sebelumnya, Rp 3.073.895.
2. UMK Banggai Rp 2.767.814 atau naik Rp 168,268 dari tahun sebelumnya, Rp 2.599.246.
3. UMK Morowali Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848.
Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP Sulteng 2025
UMP Sulteng 2024
Daftar UMK di Sulteng
Daftar UMSK 2025 di Sulawesi Tengah: Banggai Terapkan Sektor Perhotelan, Poso Kelistrikan |
![]() |
---|
Daftar UMP, UMK dan UMSK di Sulteng 2025, Morowali Utara Teringgi, 7 Daerah di Bawah Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Daftar UMK 2025 di Sulteng, 5 Kabupaten Tembus Rp 3 Jutaan |
![]() |
---|
Berikut Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tengah 2025, Morowali Utara Tertinggi Rp 3,9 Juta |
![]() |
---|
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Sulteng Godok Dua Sektor untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.