Upah Minimum di Sulteng 2025

Cek Kenaikan UMP Sulteng 2025 Jika Gunakan Standar Nasional 6,5 Persen

Prabowo Subianto menambahkan, rincian aturan Upah Minimum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Prabowo Subianto menambahkan, rincian aturan Upah Minimum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Jika besaran itu digunakan di Sulawesi Tengah, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bumi Tadulako naik senilai Rp 175.500.

Diketahui UMP Sulteng 2024 mengalami kenaikan 5,28 persen atau sekitar Rp137.152.

Atas kenaikan itu, UMP Sulteng 2024 menjadi Rp2.736.698 dari Rp2.599.546.

Baca juga: Upah Minimun Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Aturan Diatur Permenaker

Lantas berapa nilai UMP Sulteng 2025?

Jika menggunakan standar nasional, maka UMP Sulteng 2025 naik Rp 175.500.

Nilainya mencapai Rp 2.912.198.

Begitu pula dengan Upah Minimun Kabupaten maupun kota mengalami kenaikan signifikan.

Diketahui, UMP Sulteng 2025 menjadi kabupaten maupun kota menetapkan upah minimun.

Apalagi, sejumlah kabupaten di Sulteng belum memiliki dewan pengupahan.

Berikut Daftar UMK di Sulteng untuk 2024:

1. UMK Palu Rp 3.179.895 atau naik Rp 106,000 dari tahun sebelumnya, Rp 3.073.895. 

2. UMK Banggai Rp 2.767.814 atau naik Rp 168,268 dari tahun sebelumnya, Rp 2.599.246. 

3. UMK Morowali Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved