Upah Minimum di Sulteng 2025

Daftar UMP, UMK dan UMSK di Sulteng 2025, Morowali Utara Teringgi, 7 Daerah di Bawah Rp 3 Juta

Diketahui, UMP Sulteng 2025 senilai 2.915.000 atau naik sebesar Rp 178.302 dari UMP Sulteng 2024.

Editor: mahyuddin
Handover
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  di Sulawesi Tengah telah ditetapkan pemerintah. 

TRIBUNPALU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  di Sulawesi Tengah telah ditetapkan pemerintah.

Hasilnya, UMK Morowali Utara 2025 paling tinggi di Sulawesi Tengah.

UMK Morowali Utara 2025 mencapai Rp 3.925.456.

Posisi upah tertinggi kedua adalah UMK Morowali 2025, mencapai 3.716.125.

Kota Palu berada di urutan ketiga dengan besaran Rp 3.386.588.

Baca juga: Aliansi Buruh di Morowali Tolak Penetapan UMK dan UMSK 2025, Sebut Kenaikan Upah Tak Memadai

Diketahui, UMP Sulteng 2025 senilai 2.915.000 atau naik sebesar Rp 178.302 dari UMP Sulteng 2024.

Terdapat enam kabupaten yang mengikuti kebijakan UMP Sulteng 2025.

Berikut Daftar UMK di Sulteng 2025:

UMP Sulteng 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Palu 2025 sebesar Rp 3.386.588
UMK Donggala 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Sigi 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Parigi Moutong 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Poso 2025 sebesar Rp 3.057.161
UMK Touna 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai 2025 sebesar Rp 2.947.722
UMK Banggai Laut 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai Kepulauan 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Toli-Toli 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Buol 2025 sebesar Rp 3.002.130
UMK Morowali 2025 sebesar Rp 3.716.125
UMK Morowali Utara 2025 sebesar Rp 3.925.456

UMSK Diprotes Buruh

Serikat Buruh di Kabupaten Morowali menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

Penolakan itu karena besara UMSK Morowali 2025 tidak memadai dibandingkan kebutuhan hidup layak para buruh di Morowali.

Diketahui, UMSK Sulteng 2025 untuk sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp 3.002.450.

Sementara serta Sektor pertanian, Perkebunan dan Perikanan Rp 2.973.300.

Adapun besara UMSK Kabupaten Morowali untuk tahun 2025 adalah:

Sektor Perkebunan Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Rupiah).

Sektor Pertambangan Rp 3.957.673 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved