Banggai Hari Ini

Optimalisasi Pelaporan Pajak Daerah, Pemkab Banggai Gelar Bimtek e-SPTPD dan e-BPHTB

Irpan Poma, menyampaikan bahwa Bapenda telah memiliki sistem informasi pengelolaan Pajak Asli Daerah sebagai alat bantu untuk memudahkan operasional.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai menggelar Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pelaporan Pajak secara Mandiri melalui aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB, di Hotel Swissbell Luwuk, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai menggelar Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pelaporan Pajak secara Mandiri melalui aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB. 

Kegiatan ini bertempat di Hotel Swissbell Luwuk, Rabu (4/12/2024), ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi elektronik e-SPTPD dan e-BPHTB dalam pelaporan pajak daerah.

Baca juga: Rapat Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, KPU Banggai Target 23 Kecamatan Rampung Dua Hari

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Irpan Poma, menyampaikan bahwa Bapenda telah memiliki sistem informasi pengelolaan Pajak Asli Daerah sebagai alat bantu untuk memudahkan operasional pengelolaan Pajak Daerah.

"Saat ini, wajib pajak harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Banggai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum melakukan proses pembayaran pajak," tutur Irpan Poma.
 
 

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved