Palu Hari Ini
BNN Geledah Rumah DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Kota Palu
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI geledah rumah tersangka dengan inisial S, yang mesuk dalam Daftar pencairan orang (DPO), di Kelurahan Mpanau, Kecama
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI geledah rumah tersangka dengan inisial S, yang mesuk dalam Daftar pencairan orang (DPO), di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Pada Kamis (5/12/2024) Pada Pukul 11.00 WITA.
Kegiatan ini juga berkerja sama dengan pihak TNI, Polri, satu pleton Infanteri Yonif 711 Raksatama, Ditsamapta Polda Sulteng, juga Melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
Menurut, Ridwan Humas BNN Sulteng, Saati ditemui TribunPalu.com Kamis (5/12/2024), Mengatakan bahwa kegiatan Pengerebekan ini dilakukan Serentak Oleh BNN, Di 10 Provinsi di Indonesia.
“Kegiatan ini Serentak diakan BNN di 10 Provinsi yang ada di Indonesia, jadi tidak hanya di Sulawesi Tengah”tuturnya, ditemui TribunPalu.com.
BNN Menyita alat bukti dari Rumah Tersangka S, di antaranya buku tabungan, ATM, handphone dan kendaraan sepeda motor, serta Dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus pelaku.
petugas juga membawa tiga orang guna dimintai keterangan, yakni 2 anak dan 1 keponakan dari Tersangka, inisial S.
Penggeledahan ini Menindak lanjuti, Kasus Penangkapan, Tiga tersangka dengan inisial H, N, dan M, oleh BNN RI beserta bea cukai, beserta barang bukti 19.846,43 gram.
Pengungkapan Kasus bermula Dari penangkapan Tersangka (N) Dijalan Toli Toli-Palu di Desa oti Kecamatan sindue Tobata, Kabupaten Donggala, pada Senin Tanggal (18/11/2024), Sekitar pukul 05.30 WITA, oleh Petugas BNN RI.
Dengan Tersangka (N) Kedapatan Membawa Sabu sebanyak 7 bungkus Plastik, Kemasan Teh cinayanh tersimpan di sebuah jergen warna kuning.
Menurut keterangan bapak Reynaldi Petugas BNN Sulteng, Ditemui TribunPalu.com, Mengatakan 3 pelaku merupakan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia.
“ketiga tersangka, itu merupakan jaringan, internasional Malaysia-Indonesia”ungkapnya.
Menurut Keterangan Pres rilis, Biro Humas dan Protokol BNN RI, Para pelaku dapat Ancaman Hukuman mati, atau penjara Seumur hidup.
Atas tindakan para, Tersangka H,M dan N, dikenakan Sanksi hukum, berdasarkan pasal 11 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undangan undangan Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Para pelaku dapat Ancaman Hukuman mati, atau penjara Seumur hidup.
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Polresta Palu Ciduk Pelaku Penikaman Hingga Tewaskan Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Beri Kepastian Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.