Anggota DPR RI Longki Djanggola Usul ASN-Pejabat Negara Terlibat Kampanye Diberhentikan Sementara

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam pernyataan yang tengah menjadi perbincangan, Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon).

"Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara," ujar Longki kepada media yang menghubunginya. 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Baca juga: 28.686 Undangan C Pemberitahuan Tak Terdistribusi di Morowali Utara, Bawaslu Sulteng: Paling Banyak

Longki juga menyoroti keterlibatan beberapa kepala daerah yang aktif berkampanye, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna.

Ia mempertanyakan posisi mereka yang merupakan pejabat negara tetapi terlibat dalam aktivitas yang dilarang. 

"Bagaimana dengan bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara, tetapi berkampanye untuk paslon yang didukungnya? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?" ungkap Longki.

Dalam RDP tersebut, Mendagri secara tegas menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, dan Pj kepala daerah dilarang ikut serta dalam kampanye.

Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik masih diizinkan berkampanye asalkan memiliki izin atau cuti dari Mendagri.

Pernyataan Longki ini sempat viral di media sosial, terutama setelah ada respons dari beberapa pihak yang menilai usul tersebut sebagai bentuk serangan.

Menanggapi hal itu, Longki menepis tudingan tersebut. "Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi," tegasnya.

Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang merespons pernyataannya dengan nada sinis. "Apa maksudnya dengan 'bercermin dulu'? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?" tanya Longki retoris.

Menjaga Integritas Pilkada

Usulan Longki ini mendapatkan perhatian luas karena dianggap sebagai langkah konkret untuk selalu menjaga integritas Pilkada. 

"Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tutup Longki.

Dengan pernyataan tegas ini, masyarakat  menanti langkah lebih lanjut dari para pemangku kebijakan untuk memastikan Pilkada-pilkada selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan berintegritas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved