Sulteng Hari Ini

Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Paling Lambat Lusa, Mahkamah Konstitusi Terima 115 Pendaftar

Adapun jam pelayanan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS
Sidang Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 115 gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 115 gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Termasuk gugatan dari Pilkada Serentak 2024 Sulawesi Tengah.

Dari Sulteng, ada empat gugatan diterima Mahkamah Konstitusi:

  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi.
  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj Manto.
  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M Nizar Rahmatu dan Ardi.
  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong.

Baca juga: Unggul di 5 Daerah, PKS Sulteng Tancap Gas Matangkan Persiapan Pilkada 2029

Diketahui, gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).

Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 

Adapun jam pelayanan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari 2025.

Berikut daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.

4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved