Pengusaha IKM Tidak Akan Terkena Dampak Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).
TRIBUNPALU.COM - Pelaku IKM tidak perlu khawatir tentang kenaikan UMP 6,5 Persem dan penerapan PPN 12 Persen pada 2025.
Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).
Alasannya, pengusaha IKM dikecualikan dari kewajiban membayar UMP 2025.
"Kalau IKM memang belum terkena aturan kenaikan UMP 6,5 persen. Itu lebih kepada kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja," kata Reni di acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Simak Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2025
Reni mengatakan pengusaha IKM memiliki tenaga kerja terbatas, sekitar empat hingga lima orang, termasuk pemilik usaha.
Maka demikian, penentuan upah di sektor IKM lebih kepada berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau industri kecil kena UMP, aduh, belum tentu dia bisa dapat untung segitu. Jadi lebih kepada kesepakatan antara si yang punya industri kecilnya dengan pekerja,” ucap Reni.
Soal kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 juga tak perlu menjadi hal yang dikhawatirkan
Dia bilang, kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada IKM karena PPN 12 persen sudah diumumkan hanya berlaku untuk barang mewah.
"Untuk yang PPN 12 persen juga kan pemerintah sudah me-launching bahwa itu untuk yang barang mewah kan yang kena PPN 12 persen," ujar Reni.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Sementara, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah disepakati pemerintah dan DPR hanya untuk barang mewah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Sekprov Harap ASN Corpu Terbangun di Sulteng
"Siapa dikenakan PPN 12 persen, barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi 11 DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip Jumat (9/12/2024).
Kontraknya Hanya 1 Tahun, Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Kesalahan Pemungutan PPN 12 Persen, Konsumen Berhak Minta Pengembalian |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen, Cek 5 Pungutan Negara dan Kenaikan Tarif Berlaku 2025 |
![]() |
---|
Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Untad Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Siap Lakukan Aksi Besar Januari Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.