Pengusaha IKM Tidak Akan Terkena Dampak Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen

Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur. 

TRIBUNPALU.COM - Pelaku IKM tidak perlu khawatir tentang kenaikan UMP 6,5 Persem dan penerapan PPN 12 Persen pada 2025.

Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).

Alasannya, pengusaha IKM dikecualikan dari kewajiban membayar UMP 2025.

"Kalau IKM memang belum terkena aturan kenaikan UMP 6,5 persen. Itu lebih kepada kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja," kata Reni di acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2025

Reni mengatakan pengusaha IKM memiliki tenaga kerja terbatas, sekitar empat hingga lima orang, termasuk pemilik usaha.

Maka demikian, penentuan upah di sektor IKM lebih kepada berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau industri kecil kena UMP, aduh, belum tentu dia bisa dapat untung segitu. Jadi lebih kepada kesepakatan antara si yang punya industri kecilnya dengan pekerja,” ucap Reni.

Soal kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 juga tak perlu menjadi hal yang dikhawatirkan

Dia bilang, kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada IKM karena PPN 12 persen sudah diumumkan hanya berlaku untuk barang mewah.

"Untuk yang PPN 12 persen juga kan pemerintah sudah me-launching bahwa itu untuk yang barang mewah kan yang kena PPN 12 persen," ujar Reni.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Sementara, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah disepakati pemerintah dan DPR hanya untuk barang mewah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Sekprov Harap ASN Corpu Terbangun di Sulteng

"Siapa dikenakan PPN 12 persen, barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi 11 DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip Jumat (9/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved