Pengusaha IKM Tidak Akan Terkena Dampak Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen

Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur. 

Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved