Pengusaha IKM Tidak Akan Terkena Dampak Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, mengklaim kenaikan UMP 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil menengah (IKM).
Editor:
Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur.
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Kontraknya Hanya 1 Tahun, Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Kesalahan Pemungutan PPN 12 Persen, Konsumen Berhak Minta Pengembalian |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen, Cek 5 Pungutan Negara dan Kenaikan Tarif Berlaku 2025 |
![]() |
---|
Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Untad Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Siap Lakukan Aksi Besar Januari Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.