Sulteng Hari Ini

Insentif Pajak Kendaraan di Sulteng: Bebas Denda hingga Potongan Pajak, Berlaku Desember Ini

Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim. 

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Program ini berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak, serta meringankan beban finansial masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang telah mendukung kebijakan ini,” ujar Rifky Anata Mustakim saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Sambut Masa Depan Media di Era AI, DSLNG dan AMSI Gelar Klinik AI Jurnalis Pertama di Indonesia

Rifky Anata Mustakim menjelaskan beberapa ketentuan dalam pemberian insentif ini, yaitu:

1. Pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

2. Pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.

3. Pembebasan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved