Sulteng Hari Ini
Insentif Pajak Kendaraan di Sulteng: Bebas Denda hingga Potongan Pajak, Berlaku Desember Ini
Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak.
-
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, Cek fisik kendaraan
Rifky Anata Mustakim menambahkan, insentif ini berlaku untuk Kendaraan roda dua dan tiga milik pribadi atau badan atau dinas dan Kendaraan roda empat milik pribadi, badan atau dinas, serta angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Rifky Anata Mustakim.
Baca juga: Godok Biaya Domestik Haji 1446 H, Sekprov Harap Kabupaten Kota Taati MoU
Rifky Anata Mustakim berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Kami berharap pemberian insentif ini dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rifky Anata Mustakim.
Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (*)
DKP Sulteng Susun Arsitektur Kinerja hingga 2029, Sinkronkan dengan Aplikasi Berani Selaras |
![]() |
---|
Instruktur Safety Riding Honda Bagikan Tips Berkendara Aman Lewati Persimpangan |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Tegaskan Penguatan Satpol PP sebagai Garda Terdepan Penegakan Perda |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Dorong Integrasi Program CSR dengan Nawacita BERANI |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Terima Dana Rp412 Miliar untuk Program Cetak Sawah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.