Sulteng Hari Ini

Insentif Pajak Kendaraan di Sulteng: Bebas Denda hingga Potongan Pajak, Berlaku Desember Ini

Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak.

Editor: Regina Goldie

-

Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, Cek fisik kendaraan

Rifky Anata Mustakim menambahkan, insentif ini berlaku untuk Kendaraan roda dua dan tiga milik pribadi atau badan atau dinas dan Kendaraan roda empat milik pribadi, badan atau dinas, serta angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Rifky Anata Mustakim.

Baca juga: Godok Biaya Domestik Haji 1446 H, Sekprov Harap Kabupaten Kota Taati MoU

Rifky Anata Mustakim berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Kami berharap pemberian insentif ini dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rifky Anata Mustakim.

Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (*) 

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved