Sulteng Hari Ini
Insentif Pajak Kendaraan di Sulteng: Bebas Denda hingga Potongan Pajak, Berlaku Desember Ini
Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak.
-
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, Cek fisik kendaraan
Rifky Anata Mustakim menambahkan, insentif ini berlaku untuk Kendaraan roda dua dan tiga milik pribadi atau badan atau dinas dan Kendaraan roda empat milik pribadi, badan atau dinas, serta angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Rifky Anata Mustakim.
Baca juga: Godok Biaya Domestik Haji 1446 H, Sekprov Harap Kabupaten Kota Taati MoU
Rifky Anata Mustakim berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Kami berharap pemberian insentif ini dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rifky Anata Mustakim.
Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (*)
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.