BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Alami Penyesuaian Tarif, Ini Rinciannya
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Editor:
Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.
Maka dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran.
Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkot Palu Minta Data Peserta BPJS Ditanggung Negara Rutin Diperbarui |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesehatan Warga Sulteng, BPJS Kesehatan dan Labkesda Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Direktur RS Moutong: Kami Sudah Layani BPJS untuk Rawat Inap |
![]() |
---|
Sekda Sigi Hadiri Forum SJSN, Soroti Rendahnya Kepesertaan JKN dan Optimalisasi Dana Kapitasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Buktikan Pemerataan Layanan JKN Sentuh Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.