BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Alami Penyesuaian Tarif, Ini Rinciannya
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Editor:
Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.
Maka dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran.
Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| BPJS Keliling Sapa Warga Poso di Festival Bunga Desa Tentena, Permudah Akses Layanan JKN |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Palu Kini Go Digital, Gencarkan Edukasi JKN Lewat Siaran Langsung TikTok |
|
|---|
| Duta Muda BPJS Kesehatan KC Palu Edukasi Siswa SMA Madani Terkait Mobile JKN |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Edukasi Siswa SMA Kristen Gamaliel Palu Terkait Program JKN |
|
|---|
| Dinsos Palu Alokasikan Bantuan untuk 666 Disabilitas, Prioritaskan Kebutuhan Dasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dyh8s-y8d-ys8dy-sa8d-ysa8d-sa8d-sa.jpg)