Kanwil Kemenkumham Sulteng
Seluruh Satker Kemenkumham Sulteng Borong Penghargaan P2HAM di Hari HAM Sedunia Ke-76
Prestasi gemilang ini membuktikan komitmen tinggi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, bermartabat.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
-
Lebih khusus lagi, Kanim kelas I TPI palu dan Rutan Donggala memperoleh penghargaan khusus sebagai satker yang tidak hanya memperoleh kategori P2HAM, tetapi juga memperoleh penghargaan sebagai "Satker yang mempunyai inovasi baru dalam pengembangan satker yang menerapkan P2HAM“.
“Ini sangat membanggakan dan sebuah sejarah baru yang mesti kita pertahankan dari tahun ke tahun,” jelas Hermansyah Siregar.
Untuk mencapai prestasi ini, ia menyebut bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng telah melakukan berbagai upaya nyata, antara lain sosialisasi dan pelatihan, peningkatan kapasitas, inovasi pelayanan hingga Kolaborasi dengan stakeholders.
Baca juga: Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK
Dengan diraihnya penghargaan ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya menjadi pelopor dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis HAM di Sulteng.
Apalagi, saat ini, Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng juga telah berkomitmen dan menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat turut meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM.
“Kita targetkan juga, berbagai OPD di Sulteng dapat raih predikat ini, penghargaan ini sangatlah penting untuk mengukur kualitas layanan kita, layanan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali kelompok rentan,” tutup Hermansyah Siregar. (*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.