Sigi Hari Ini
BPJS Kesehatan Komit Berikan Layanan Kesehatan Sesuai Regulasi di Kabupaten Sigi Sulteng
Aturan tersebut secara tegas mengatur jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sigi terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Termasuk menghadiri rapat strategis terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Tjiang Tika Marening memastikan kehadiran dalam setiap undangan yaang dilayangkan pemerintah daerah.
Pun rapat evaluasi kinerja yang berlangsung 10 Desember 2024 dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan
Kabupaten Sigi.
“Kami hadir dalam rapat evaluasi tersebut untuk mendukung pemerintah daerah dalam membahas kendala administrasi dan operasional pelayanan kesehatan. Kehadiran kami bertujuan untuk memberikan masukan serta mencari solusi bersama demi peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Sigi,” ujar Tjiang Tika, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait demi memperbaiki akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menanggapi kritik terkait penanganan kasus korban kerusuhan, Tika menjelaskan, BPJS Kesehatan berpedoman pada aturan yang berlaku, yaitu Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Aturan tersebut secara tegas mengatur jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan regulasi, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah kasus-kasus yang disebabkan oleh tawuran atau kerusuhan. Hal ini karena kejadian tersebut tidak termasuk dalam skema layanan reguler JKN,” tutur Tika.
Lebih lanjut, Tika menjelaskan, regulasi itu penting untuk dipahami semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dia mencontohkan bahwa kasus seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas juga memiliki skema penjaminan yang berbeda, yakni melalui BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap program jaminan sosial memiliki aturan dan skema yang berbeda. Jika suatu kejadian tidak dijamin dalam program JKN, bukan berarti masyarakat tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Kami akan selalu berupaya memberikan arahan terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan yang diperlukan,” papar Tika.
Tika menegaskan, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan prinsip pelayanan yang adil dan sesuai kebutuhan medis.
Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan pelayanan yang diterapkan tetap berlandaskan pada aspek kemanusiaan dan regulasi yang berlaku.
“Kami memahami pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam pelayanan kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang bersifat darurat. Namun, kami juga harus memastikan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan. Regulasi ini dibuat untuk menjamin keberlanjutan program JKN agar dapat terus memberikan manfaat kepada seluruh peserta,” kata Tika.
Tika berharap masyarakat dapat memahami batasan dan cakupan layanan JKN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta, tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat kecil.(*)
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Sigi Gelar Rapat Lintas Sektor |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sigi Tanam Jagung di Ponpes Alkhairaat |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Tegaskan Komitmen Pembangunan Berbasis Lingkungan |
![]() |
---|
Kabupaten Sigi Raih Penghargaan EFT, Bupati Hadiri Konferensi Pendanaan Ekologis Nasional |
![]() |
---|
Wabup Sigi Pimpin Rapat Persiapan HAN ke-41: Tekankan Sinergi Lindungi Hak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.