Morowali Hari Ini

Kadis Nakertrans: Kenaikan UMK dan UMSK Morowali Akan Berdampak Positif untuk Pekerja

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan tersebut.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Dewan Pengupahan Morowali memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali sebesar 6,5% untuk sektor pertambangan dan perkebunan pada tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI –  Dewan Pengupahan Morowali memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali sebesar 6,5 persen untuk sektor pertambangan dan perkebunan pada tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Morowali untuk direkomendasikan ke Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan tersebut.

Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Seminar Daerah Kementerian Pekerjaan Umum BPJN Sulteng

"Kami akan bekerja cepat agar proses ini dapat selesai tepat waktu. Dengan begitu, dampak positif dari kenaikan UMK dan UMSK bisa segera dirasakan, terutama oleh pekerja di Kabupaten Morowali," ujar Ahmad kepada TribunPalu.com, Kamis (12/12/2024).

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved