Morowali Hari Ini

Dokumen dan Biaya Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Morowali

Ada beberapa prosedur harus dilalui pemohon paspor di kantornya itu. Termasuk dokumen dan biaya.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Penyelia Unit Kantor Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Morowali berupaya melayani masyarakat dengan proses cepat dan transparan, sesuai ketetapan peraturan perundangan-undangan. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Penyelia Unit Kantor Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Morowali berupaya melayani masyarakat dengan proses cepat dan transparan, sesuai ketetapan peraturan perundangan-undangan.

Termasuk dalam pembuatan Paspor maupun perpanjangannya.

Data diperoleh TribunPalu.com, Rabu (18/12/2024), ada beberapa prosedur harus dilalui pemohon Paspor di kantor itu. Termasuk dokumen dan biaya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

Kategori Dewasa 

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akte/ijasah/buku nikah

Kategori anak 

  • KTP kedua orngtua
  • Kartu keluarga
  • Akte kelahiran
  • Pasport orangtua kalau ada
  • Surat pernyataan orangtua

Biaya 

  • Pasport biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Pasport elektronik 48 halaman Rp 650 ribu

Layanan percepatan 1 hari jadi Rp 1 juta.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved