INSA: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Meningkatkan Biaya Pengiriman dan Memengaruhi Harga Barang

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan bahwa kebijakan PPN 12% akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.

Asal tahu saja, kebijakan kenaikan PPN 12 ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved