INSA: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Meningkatkan Biaya Pengiriman dan Memengaruhi Harga Barang
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan bahwa kebijakan PPN 12% akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran.
Editor:
Regina Goldie
Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.
"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.
Asal tahu saja, kebijakan kenaikan PPN 12 ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Kesalahan Pemungutan PPN 12 Persen, Konsumen Berhak Minta Pengembalian |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen, Cek 5 Pungutan Negara dan Kenaikan Tarif Berlaku 2025 |
![]() |
---|
Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Untad Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Siap Lakukan Aksi Besar Januari Mendatang |
![]() |
---|
Pajak Opsen Berlaku Januari 2025, CV Akai Jaya Motor Palu Putar Otak Jualan Motor di Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.