INSA: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Meningkatkan Biaya Pengiriman dan Memengaruhi Harga Barang

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan bahwa kebijakan PPN 12% akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNAPALU.COM - Asosiasi Pengusaha Pelayaran (INSA) menyebutkan, kenaikan PPN 12 persen pada awal 2025 akan berdampak pada biaya kargo dan operasional perusahaan.

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan bahwa kebijakan PPN 12 % akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran, meskipun hanya naik 1?ri PPN tahun ini yang sebesar 11 % .

"Memang kenaikannya dari 11 ke 12 persen, 1 persen. Tapi kalau dari nilai nominalnya, itu signifikan sekali gitu, dan dampaknya kepada cost di sektor pelayaran cukup besar," kata Darmansyah saat Media Briefing di Kantor INSA, Rabu (19/12/2024) malam.

Baca juga: Obat Alami untuk Atasi Hipertensi, Pilihan Sehat Bisa Dicoba

Darmansyah menyebutkan bahwa INSA belum bisa memastikan jenis kargo yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 % , namun dipastikan kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan biaya pengiriman.

"Nah kargo ini pada saat dibebankan pajak 12 persen, kita belum tahu ya jenis kargo-nya apa aja maksudnya, belum tahu. Tapi dengan kargo yang kena pajak 10 persen dari 11 persen menjadi 12 persen, itu pada saat kita menagihkan pembayaran, kita akan dibebankan pajak tambahan," ucap dia.

"Nah bagi pelayaran yang pajaknya final, ini akan jadi cost, dan ini juga akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran tentu," imbuhnya menegaskan.

Wakil Ketua Umum DPP INSA Nova Y. Mugijanto mengatakan, kenaikan PPN 12 persen diprediksi bakal berdampak pada komoditas barang jadi atau consumer goods. Hal ini akan menimbulkan penurunan daya beli sehingga berefek terhadap inflasi.

Baca juga: Honda dan Nissan Pertimbangkan Merger untuk Hadapi Persaingan Kendaraan Listrik

"Kalau proyeksi saya, itu mungkin berdampak ya ada hubungannya sama barang-barang yang berkaitan dengan consumer good. Kalau itu consumer good-nya itu naik dan ternyata benar-benar berefek kepada inflasi dan daya belinya turun," jelas dia.

Untuk diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku awal Tahun 2025 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, terdapat tiga komoditas penting meliputi Minyakita, Gula dan Tepung Terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan. 

Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Breaking News: Brimbob Polda Sulteng Kepung Jl Pue Kodi Kota Palu, Ada Apa?

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.

Asal tahu saja, kebijakan kenaikan PPN 12 ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved