DPRD Palu

Komisi C DPRD Palu Desak Pemkot Putus Kontrak Kerja Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Dalam pertemuan itu, Komisi C DPRD Palu menyorot berbagai pekerjaan yang menggunakan dana APBD.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Komisi C DPRD Palu meminta pemerintah kota untuk memutuskan kontrak kerja kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek APBD 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Abdurahim Nasar Al-Amri dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu dan kontraktor. 

“Pihak kontraktor sebenarnya sudah mengajukan pembayaran, tetapi pencairan dari keuangan pemerintah belum siap. Ini menjadi kendala yang harus segera diselesaikan agar proyek-proyek besar seperti ini tidak terhambat,”ucap Abdurahim.

Untuk mengevaluasi progres proyek lebih lanjut, Komisi C DPRD Palu berencana meninjau kembali seluruh pekerjaan 27 Desember 2024. 

Jika tidak ada perkembangan signifikan, pemutusan kontrak dengan kontraktor yang tidak memenuhi target akan menjadi pertimbangan Dinas PU.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi C DPRD Palu Andris, Wakil Ketua Zet Pakan dan Anggota Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade dan Andika Riansa Mustaqim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved