DPRD Palu

Komisi C DPRD Palu Desak Pemkot Putus Kontrak Kerja Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Dalam pertemuan itu, Komisi C DPRD Palu menyorot berbagai pekerjaan yang menggunakan dana APBD.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Komisi C DPRD Palu meminta pemerintah kota untuk memutuskan kontrak kerja kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek APBD 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Abdurahim Nasar Al-Amri dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu dan kontraktor. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi C DPRD Palu meminta pemerintah kota untuk memutuskan kontrak kerja kontraktor gagal menyelesaikan proyek APBD 2024.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Abdurahim Nasar Al-Amri dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu dan kontraktor.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Senin (24/11/2024)

Abdurahim Nasar Al Amri mengungkapkan bahwa sebelum RDP, pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan di beberapa titik proyek besar yang menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Palu, Cecar Dinas PU dalam RDP, Soroti Pembangunan Infrastruktur

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai standar yang diharapkan dan 

"Saya ingin melihat apakah pada tanggal 25 Desember itu pekerjaan sudah selesai atau belum. Jika belum, kami tidak akan segan mengambil langkah tegas," ucap Abdurahim Nasar Al-Amri

Dalam pertemuan itu, Komisi C DPRD Palu menyorot berbagai pekerjaan yang menggunakan dana APBD.

Yaitu pembangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Rp 9 miliar lebih, revitalisasi lapangan Talise Valangguni Rp 4 miliar, pembangunan Masjid Huntap Tondo Rp 15,6 miliar, pembangunan Kantor Dinas Sosial Rp 7,5 miliar.

Revitalisasi Taman Lasoso Rp 10 miliar lebih dan proyek lainnya.

Diketahui Dinas PU Kota Palu menggarap 85 kegiatan fisik di tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Palu meminta Dinas PU untuk memutus kontrak kerja kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 2024.

Bahkan, kontraktor itu harus masuk dalam daftar hitam sehingga tidak lagi dilibatkan dalam proyek APBD di masa mendatang.

Terungkap pula beberapa kontraktor yang mengerjakan tiga proyej sekaligus sehingga memicu keterlambatan pekerjaan. 

Komisi C DPRD Palu menduga ada makelar proyek bermain dalam proses lelang pekerjaan.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Abdurahim Nasar juga menyinggung soal pencairan dana kontraktor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved