DPRD Palu
Sekkot Irmayanti Jelaskan Hasil Evaluasi Raperda Kota Palu 2025 di Rapat Banggar DPRD
Sekretaris Daerah Kota Palu menghadiri rapat evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Anggo
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Kota Palu menghadiri rapat evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Anggota DPRD Kota Palu, Selasa (24/12/2024).
Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca.
Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo membacakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palu T.A 2025 dan rancangan peraturan Wali Kota Palu tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2025.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Murka sampai Pukul-pukul Meja Sekprov Sulteng di DPRD, Ada Apa?
Ia menjelaskan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah harus mendapat evaluasi Gubernur Sulawesi atengah sebelum ditetapkan Wali Kota Palu, meliputi :
Fokus Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2025, antara lainnya Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Proyeksi Tingkat Pengangguran Terbuka, Proyeksi Kemiskinan dan Proyeksi Gini Rasio.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kota Palu memfokuskan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025 serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran tahun sebelumnya.
"Hal ini juga memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjafi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas," ucap Irmayanti Pettalolo.
Menurutnya, Pendapatan Daerah adalah seluruh penerimaan daerah berupa uang yang masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menambah ekuitas dana lancar serta hal pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.(*)
| Rustia Tompo Minta Lurah dan Camat Aktif Pantau Pembayaran PBB dan Retribusi Sampah |
|
|---|
| DPRD Palu Jadwalkan Kunjungan ke KEK, Cek Kesiapan Investasi |
|
|---|
| Komisi B DPRD Palu Bakal Turun Lapangan, PDAM Jadi Salah Satu Fokus Pengawasan |
|
|---|
| DPRD Palu Dorong Guru Tua Jadi Pahlawan Nasional, Berharap Penetapan 2026 |
|
|---|
| Ranperda Pajak dan Retribusi Palu Segera Dikirim ke Mendagri dan Kemenkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kota-Palu-menghadiri-rapat-evaluasi-Gubernur-ds.jpg)