DPRD Palu

Komisi C DPRD Kota Palu Tinjau Proyek Bermasalah, Ini Temuannya

Komisi C DPRD Palu melakukan peninjauan sejumlah proyek infrastruktur yang bermasalah di beberapa lokasi di Kota Palu, Jumat (27/12/2024).  

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Zulfadli
Komisi C DPRD Palu melakukan peninjauan sejumlah proyek infrastruktur yang bermasalah di beberapa lokasi di Kota Palu, Jumat (27/12/2024).   

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi C DPRD Palu melakukan peninjauan sejumlah proyek infrastruktur yang bermasalah di beberapa lokasi di Kota Palu, Jumat (27/12/2024).  

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait progres sejumlah proyek pembangunan di Kota Palu

Berdasarkan hasil RDP, mayoritas proyek ditargetkan selesai pada 26 Desember 2024.  

Namun, karena tenggat tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, Komisi C memutuskan untuk turun langsung ke lapangan pada 27 Desember 2024.  

Baca juga: Kemenkumham Catat Jumlah WBP di Sulteng Capai 3.985 Orang Sepanjang 2024

Pantauan TribunPalu.com, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri, didampingi anggota Komisi C lainnya seperti Alfian Chaniago, Vivi Irade, dan Andhika, terjun langsung ke lokasi untuk mengevaluasi perkembangan proyek.  

"Kami turun langsung untuk memastikan progres proyek yang telah dibahas. Dari hasil pengecekan, beberapa proyek dipastikan tidak selesai tepat waktu," ujar Abdurahim.  

Dalam kunjungan tersebut, Komisi C menemukan sejumlah proyek yang masih jauh dari penyelesaian, antara lain:  

1. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu  
2. Lapangan Talise Valangguni  
3. Drainase Huntap Tondo  
4. Pembangunan Masjid Huntap Tondo  
5. Kantor Dinas Sosial Kota Palu  

"Kami hanya sempat mengunjungi beberapa titik karena waktu sudah maghrib. Namun, dari pantauan kami, banyak proyek yang sebelumnya sudah disoroti ternyata belum menunjukkan progres signifikan," tambah Abdurahim.  

Abdurahim menambahkan bahwa Komisi C berencana menggelar rapat koordinasi dengan pihak eksekutif pada awal tahun 2025. 

Rapat tersebut akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Keuangan, Sekretaris Kota, serta Wali Kota Palu untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian proyek-proyek tersebut.  

"Jika proyek tidak selesai sesuai tenggat, maka kontrak harus diputus. Namun, jika ada komitmen dari kontraktor, kami akan mempertimbangkan opsi adendum dengan mekanisme denda," tegas Abdurahim.  

Menurut Ketua Komisi C, opsi adendum dengan mekanisme denda juga akan dipertimbangkan bagi kontraktor yang tetap berkomitmen melanjutkan proyek.

"Kalau kontraktor menyerah, maka kontrak harus diputus, dan penggantinya segera dicari. Namun, jika mereka mampu melanjutkan, kita akan mengejar adendum dan dendanya. Kami tidak menghalangi siapa pun, baik kontraktor maupun pemerintah. Fungsi kami adalah pengawasan," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved