PMII Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat
Daripada menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 Persen yang dapat menyakiti rakyat, Ramadhan menyarankan pemerintah mencari solusi kreatif.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Baca juga: Open House Natal di Polres Sigi, Kapolres Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA
Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
Baca juga: Anak Binaan LPKA Kelas II Palu Rayakan Hari Natal 2024 Bareng Kakanwil Kemenkumham Sulteng
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
Emas batangan dan emas granula
Senjata/alutsista dan alat foto udara
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 % . Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gubernur Ajak PMII Bersinergi Tingkatkan PAD Sulteng: Pajak dan Investasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Update BSU Bantuan Subsidi Upah 2025: Besaran Dana, Pencairan hingga Kriteria Penerima, Cair Juni? |
![]() |
---|
Begini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Juni dan Juli 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair: Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerimanya di Sini |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Tapi Hanya Golongan Ini yang Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.