PMII Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

Daripada menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 Persen yang dapat menyakiti rakyat, Ramadhan menyarankan pemerintah mencari solusi kreatif.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Baca juga: Open House Natal di Polres Sigi, Kapolres Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA

Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

Baca juga: Anak Binaan LPKA Kelas II Palu Rayakan Hari Natal 2024 Bareng Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

Emas batangan dan emas granula

Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 % . Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved