Haji 2025

Pemerintah Usulkan BPIH 2025 Sebesar Rp 93,39 Juta, Jemaah Bayar Rp 65,37 Juta

Kemudian, Menag merinci total kuota haji RI pada Haji 2025 sebanyak 221.000 orang.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 4 Juni 2024 saat jamaah tiba menjelang ibadah haji tahunan. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah, melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.

Dari jumlah tersebut, sebesar 70 persen akan ditanggung oleh jemaah haji melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni sebesar Rp 65.372.779,49.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR pada hari Senin, 30 Desember 2024.

"Untuk 2025 pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jemaah haji Rp 93,38 juta. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65,37 juta atau 70 persen. Nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta atau 30 persen " kata Menag di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta.

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa biaya tersebut dihitung berdasarkan dua komponen yang menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Kuota Haji 2025, Indonesia Dapat 221.000 Jemaah, Petugas Haji Indonesia Hanya 2.210

Pertama komponen biaya penerbangan disusun per embarkasi ke Arab Saudi, dan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

"Komponen BPIH untuk memenuhi prinsip keadilan dan kelangsungan biaya haji pemerintah telah menyusun formulasi BPIH 2025 ini yang telah melalui proses kajian," ujarnya.

Menag menjelaskan, asumsi dasarnya penyusunam BPIH itu yakni nilai tukar rupiah ke dolar AS dihitung berdasarkan perkembangan beberapa waktu terakhir, yakni Rp16.000 per 1 US$ dan Rp4.266.67 per 1 SAR.

Kemudian, Menag merinci total kuota haji RI pada Haji 2025 sebanyak 221.000 orang.

Terdiri dari haji reguler murni 201.063 orang, Petugas Haji Daerah 1.572, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan Haji Khusus 17.680 orang.

Baca juga: Menteri Karding Gaungkan SEB 4 Menteri Demi Perkuat Tata Kelola PMI di Tolitoli

BPIH Tahun 2024

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Keputusan tersebut disepakati usai Kemenag menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Adapun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jamaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved