DPRD Palu
Rapat Paripurna DPRD Palu, Pemkot Sampaikan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2025
Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Sela
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025).
Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu telah menjadwalkan beberapa kegiatan masuk dalam kalender kegiatan caturwulan III tahun sidang 2024, antara lain pembahasan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu prakarsa Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari:
1. Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Baca juga: Imran Lataha Hadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Palu
2. Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan
4. Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari ke 4 buah rancangan peraturan daerah diagendakan, asisten menyampaikan beberapa hal, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Dan
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Oleh kerena itu, Pemerintah Kota Palu mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua selama masa sidang caturwulan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu ini, guna terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha.
Menurutnya, pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa rancangan kebijakan daerah untuk dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Kota Palu caturwulan I tahun sidang 2025, diantaranya pembahasan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah, yaitu:
Pansus I DPRD Palu Minta Pemkot Fokuskan Belanja Daerah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Legislator PDIP Haekal Ishak Kundapil di Palu Barat, Warga Curhat Soal Tenaga Kebersihan Minim |
![]() |
---|
Ketua Komisi C: Bis Trans Palu Serap Rp1,8 M, Pendapatan Hanya Rp395 Juta |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Palu Minta Evaluasi Terkait Operasional Bis Trans Palu |
![]() |
---|
RDP Dengan Dishub, Komisi C Minta Gratiskan Bis Trans Palu Untuk Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.