DPRD Palu

Rapat Paripurna DPRD Palu, Pemkot Sampaikan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2025

Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Sela

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025).

Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu telah menjadwalkan beberapa kegiatan masuk dalam kalender kegiatan caturwulan III tahun sidang 2024, antara lain pembahasan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu prakarsa Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari:

1. Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

Baca juga: Imran Lataha Hadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Palu

2. Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan

4. Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dari ke 4 buah rancangan peraturan daerah diagendakan, asisten menyampaikan beberapa hal, yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;  

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;    

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Dan    

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Oleh kerena itu, Pemerintah Kota Palu mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua selama  masa sidang  caturwulan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu ini, guna terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha.

Menurutnya, pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa rancangan kebijakan daerah untuk dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Kota Palu caturwulan I tahun sidang 2025, diantaranya pembahasan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah, yaitu:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved