Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Atasinya untuk Lapor SPT Pajak Tahunan

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200. 

TRIBUNPALU.COM - Wajib pajak individu atau badan kini sudah dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.

Wajib pajak orang pribadi dapat mulai melaporkan SPT Tahunan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret.

Kemudian untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Baca juga: Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kuripan Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Namun, bagaimana bila kita lupa nomor EFIN?

Dikutip dari laman DJP Online, jika lupa lupa nomor EFIN atau tidak menyimpannya, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan EFIN yang lupa, Anda dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Baca juga: Bea Cukai Morowali Hadiri Peresmian Hanggar PT Dexin Steel Indonesia

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved