Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Atasinya untuk Lapor SPT Pajak Tahunan

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200. 

TRIBUNPALU.COM - Wajib pajak individu atau badan kini sudah dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.

Wajib pajak orang pribadi dapat mulai melaporkan SPT Tahunan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret.

Kemudian untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Baca juga: Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kuripan Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Namun, bagaimana bila kita lupa nomor EFIN?

Dikutip dari laman DJP Online, jika lupa lupa nomor EFIN atau tidak menyimpannya, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan EFIN yang lupa, Anda dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Baca juga: Bea Cukai Morowali Hadiri Peresmian Hanggar PT Dexin Steel Indonesia

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Madani

4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan-Ablit Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Madani

19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved