Usia Penerima Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Peningkatan usia peserta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi dana pensiun. Ketetapan usia pensiun naik menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPALU.COM - Usia pensiun kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi peserta yang ingin menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Peningkatan usia peserta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2025.

Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.

Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun. 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X: Sekolah Didorong Adakan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun. 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.

Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut.

Adapun masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai "gaji" seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun. 

"Peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku," kata Roswita, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: Pasang Lampu di Perayaan HUT Masama Banggai, Pria Ini Tewas Tersengat Listrik

Lebih lanjut, Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi masa iur 15 tahun.

Ia menambahkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang telah dicairkan terlebih dahulu. 

Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, Roswita menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved