Usia Penerima Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Peningkatan usia peserta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun.
TRIBUNPALU.COM - Usia pensiun kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi peserta yang ingin menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan usia peserta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15.
Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2025.
Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X: Sekolah Didorong Adakan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan
Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.
Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut.
Adapun masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai "gaji" seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.
"Peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku," kata Roswita, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Pasang Lampu di Perayaan HUT Masama Banggai, Pria Ini Tewas Tersengat Listrik
Lebih lanjut, Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi masa iur 15 tahun.
Ia menambahkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang telah dicairkan terlebih dahulu.
Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, Roswita menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan.
Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan: Rekrutmen Dibuka 8–14 September, Simak Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif hingga Juli 2025, Aset Capai Rp1.169 Triliun |
![]() |
---|
Pemkab Poso Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Korban Gempa |
![]() |
---|
Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial |
![]() |
---|
120 Pemulung di Sigi Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Selama Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.