Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Tuntutan atau petitum itu menjadi satu dari beberapa poin yang dibacakan Kuasa Hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat di Mahkamah Konstitusi.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Sulawesi Tengah, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan calon gubernur Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri mengajukan tuntutan diskualifkasi pasangan nomor urut 2 dan 3 di Pilgub Sulteng 2024.

Tuntutan atau petitum itu menjadi satu dari beberapa poin yang dibacakan Kuasa Hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan KPU Sulteng sebagai termohon.

Dalam permohonannya, Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat mengungkap pelanggaran administrasi berupa mutasi 389 pejabat yang berlangsung dilingkup Pemprov Sulteng selama masa larangan pelantikan berdasarkan Undang-undang Pilkada Pasal 71 ayat 2.

"Pada tanggal 21 Maret 2024, petahanan melakukan pergantian 125 orang yang kemudian dikukuhkan pada 22 Maret. SK pelantikan itu kemudian dibatalkan karena belum ada izin. 26 April baru terbit izinnya dari Kemendagri," jelas Andi Andi Syafrani membacakan gugatannya di hadapan majelis hakim.

"Bukan hanya mutasi tapi ada juga promosi. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu namun tidak mendapat tindak lanjut," tuturnya menambahkan.

Baca juga: LIVE Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi

Selain mutasi jabatan, Andi Syafrani juga mengungkap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara berupa penghalangan hak konstitusional tersistematis sehingga banyak warga tidak menggunakan hak pilih.

"Desainnya itu berupa KPU pusat mengeluarkan surat edaran pada H-1 pencoblosan. Surat itu disalahtafsirkan penyelenggara sehingga hanya penduduk yang punya e-KTP saja boleh memilih. Efeknya adalah petugas KPPS menarik C1 pemberitahuan dari pemilih yang tidak punya E-KTP," papar Andi Syafrani.

Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.

Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.

Kasus serupa juga menjadi acuan kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri pada gugatannya terhadap pasangan calon nomor 2 Anwar Hafid-Reny A Lamadjido.

"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024.

Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Murah dari Bandara Palu ke Berbagai Daerah, Cek Tarif dan Tujuannya

Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.

Selain itu, kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri juga menyatakan pasangan nomor urut 2 dan 3 melanggar Administrasi dan mendiskualifikasi keduanya serta menetapkan pemohon sebagai pemenang Pilgub Sulteng 2024.

"Atau Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon secara alternatif untuk melakukan pengutan suara ulang tanpa mengikutkan nomor 2 dan 3 atau menggelar PSU di enam kabupaten atau di TPS tertentu di enam kabupaten," jelas Andi Syafrani.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved