Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang MK, Paslon Sugianto-Hery Ludong Sorot Penggunaan Fasilitas Negara di Pilkada Bangkep 2024

Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto-Hery Ludong.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
KUASA HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024, Senin (13/1/2025).  

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024, Senin (13/1/2025). 

Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto-Hery Ludong.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Harli Muin selaku kuasa hukum menerangkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  

Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 Rusli Moidady - Serfi Kambey melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk.

“Terdapat diskriminasi yang mana pendukung Pemohon dipersulit jadi bagi mereka yang tidak membawa KTP hanya membawa C Pemberitahuan itu tidak diberi kesempatan memilih sedangkan pendukung pasangan nomor urut 1 hanya membawa C Pemberitahuan tanpa membawa KTP diberi kesempatan untuk memilih. Menurut kami ini sangat diskriminatif,” jelas Harli dalam persidangan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan

Kemudian, Harli juga menyebut, Paslon Rusli Moidady dan Serfi Kambey menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan anggota DPRD Sulteng.

“Padahal penggunaan fasilitas negara yang dilarang dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Selain menggunakan fasilitas negara, pasangan Rusli Moidadi - Serfi Kambey menggunakan sarana ibadah dalam berkampanye,” tutur Harli.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024,

Pemohon juga meminta agar KPU Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusli Moidadi dan Serfi Kambey.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved