OJK Dorong Program 3 Juta Hunian, Prioritaskan Kemudahan Akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program Pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (M
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program Pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui program 3 juta hunian, masyarakat diberikan kesempatan lebih luas untuk memiliki rumah sendiri.
"Dalam rangkaian program ini, OJK memberikan keleluasaan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam pengambilan kebijakan pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini didasarkan pada penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers secara online, Selasa, 14 Januari 2024.
OJK juga telah mengedarkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar mendukung perluasan pembiayaan KPR untuk MBR.
Baca juga: Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen penting dalam meminimalisasi potensi moral hazard dan kesalahan seleksi (adverse selection).
SLIK membantu LJK dalam menganalisis kelayakan calon debitur dengan memberikan informasi yang netral, bukan sebagai daftar hitam.
Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit hanya merupakan salah satu faktor analisis dan tidak menjadi penentu tunggal.
Sebagai bukti, hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur dengan catatan kredit sebelumnya yang non-lancar.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala dalam proses pengajuan KPR, termasuk masalah pembaruan data di SLIK atau pelunasan kredit.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya.
OJK telah menerapkan beberapa kebijakan strategis guna memperluas pembiayaan sektor perumahan, di antaranya:
1. Penilaian Kualitas KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dengan plafon hingga Rp5 miliar dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, berbeda dengan kredit lainnya yang dinilai melalui tiga pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
2. Bobot Risiko Kredit KPR yang Rendah
Berdasarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, KPR dikenakan bobot risiko yang rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dengan bobot risiko yang bisa serendah 20 persen, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan KPR.
3. Pencabutan Larangan Kredit untuk Pengadaan Tanah
Sejak 1 Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut. Hal ini memberi peluang lebih besar bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan.
4. Penguatan Likuiditas Program Perumahan
OJK bersama stakeholder terkait sedang membahas skema pendanaan, termasuk penyempurnaan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal, untuk mendukung pembiayaan program 3 juta hunian.
Dengan berbagai dukungan kebijakan ini, diharapkan program 3 juta hunian dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama MBR.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko oleh LJK untuk menjaga keberlanjutan program ini. (*)
OJK Sulteng Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya |
![]() |
---|
OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Nomor Ponsel Baru, Bisa Jadi Modus Penipuan Online |
![]() |
---|
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.