Kamis, 14 Mei 2026

Morowali Hari Ini

Polisi Ciduk Terduga Penyalahguna Narkoba di Desa Bahonsuai Morowali

Kepolisian Polres Morowali ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sabtu (11/1/2025).

Tayang:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Polres Morowali ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepolisian Polres Morowali ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sabtu (11/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali pada hari Sabtu, (11/1/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Bahonsuai

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika diaebuah rumah didesa bohonsuai kecamatan bumi raya morowali," ungka kasi Humas polres morowali IPDA abd Hamid.

Baca juga: Kades Garesa Bicara Sengketa Lahan dan Izin Tambang Batu Gamping saat RDP dengan DPRD Morowali

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi yang dimaksud dan pada pukul 11.30 Wita, mereka tiba di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram yang disembunyikan dalam wadah plastik warna hitam.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru, sebuah alat hisap bong beserta pirex, dan wadah plastik lainnya. 

Pelaku yang diketahui berinisial IR, seorang lelaki berusia 43 tahun, langsung dibawa ke Polres Morowali bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved