BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 20 Januari 2025

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 diperpanjang pada 16-20 Januari 2025. Artikel ini membahas terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025. 

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN
Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK tahun 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK Tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

Pengelola Umum Operasional;
Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; dan
Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

Pelamar prioritas;

Eks-THK II;

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional 2025, DSLNG Kantor Jakarta Kembali Gelar Donor Darah

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.

Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved