BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 20 Januari 2025

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 diperpanjang pada 16-20 Januari 2025. Artikel ini membahas terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), memperpanjang lagi masa pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan selanjutnya diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Peraturan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Baca juga: Kue Bulan Semarakan Perayaan Imlek 2025, Simbol Keberuntungan dan Kebahagiaan Keluarga

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.

Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Untuk itu, bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.

Baca juga: Berikut 30 Ide Hampers Imlek 2025 Unik dan Berkesan untuk Teman dan Keluarga

Lebih lanjut, Kepala BKN pun mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Baca juga: Bidhumas Polda Sulteng Ucapkan Selamat HUT Ke-4 TribunPalu.com: Terus Suarakan Kebenaran

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved