Menteri Abdul Muti Sebut Sistem Zonasi Akan Dihapus dalam PPDB 2025

Ia menyebutkan bahwa istilah zonasi tidak akan diterapkan lagi dalam sistem PPDB.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa ia telah menyusun rencana untuk skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia menyebutkan bahwa istilah zonasi tidak akan diterapkan lagi dalam sistem PPDB.

Abdul Muti menjelaskan bahwa sistem zonasi akan digantikan dengan istilah yang berbeda.

"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Namun, Abdul Muti enggan mengungkapkan istilah lain yang akan menggantikan sistem zonasi.

Baca juga: LPDP 2025, Beasiswa dengan Dana Pendidikan dan Biaya Hidup untuk Penerima

Secara lengkap, kata Abdul Muti, seluruh skema PPDB akan disampaikan lebih lanjut.

"Kata lainnya apa? tunggu sampai keluar," jelas Abdul Muti.

Abdul Muti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," katanya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen Abdul Muti untuk mengkaji secara mendalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis sistem zonasi.

Baca juga: Tips Menjadi Kreator Konten dan Keuntungannya di Era Digital

Hal itu disampikan Abdul Muti usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

"Intinya terkait PPDB Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaanya," kata Abdul Muti.

Ia mengatakan dalam rapat masalah sistem PPDB zonasi dibahas secara khusus dengan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved